Selasa, 23 April 2019


Aspek Hukum Admin Negara

a.Mengatur  hubungan hukum antara negara (pejabat negara) dengan masyarakat;
b.Hubungan hukum antara penguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa yang terjadi pada proses persiapan pengadaan s/d penetapan penyedia adalah merupakan hubungan hukum yang diatur oleh HAN;
c.Semua Keputusan Pengguna barang/jasa dalam proses ini merupakan keputusan pejabat negara sehingga kalau tidak puas/tidak terima maka penyedia barang/jasa dapat menuntut dengan atau tanpa ganti rugi ke PTUN;
d.Persyaratan Keputusan Pejabat Negara Yang Dapat Dituntut ke PTUN (UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN) :
Dari Sifat Tuntutan tersebut : a)Sifatnya berupa  penetapan, bukanpengaturan; b)Sifatnya individuil; c)Sifatnya kongkrit/tidak abstrak.
Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;  Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan; Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar;
Aspek Hukum Pedata

a.Mengatur hubungan hukum privaat (pribadi) masyarakat (sebagai pribadi atau badan hukujm) dengan masyarakat lain atau negara sebagai badan hukum publik dengan masyarakat;
b.Hubungan  hukum antara Penguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa yang terjadi pada proses penandatangan kontrak s/d berakhirnya kontrak merupakan  hubungan hukum privaat yang diatur oleh Hukum Perdata;
c.Semua  sengketa yang terjadi dalam hubungan hukum privaat diselesaikan di Peradilan Umum atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1):
1.      Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas memberikan ketentuan bahwa keputusan Arbiter pada dasarnya mengikat kedua belah pihak dan bersifat final.
2.      Penjelasan Mediasi – mestinya untuk memberikan penjelasan pada pengertian “Konsiliasi atau Adjudikasi”, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan konsiliator/adjudikator pada dasarnya mengikat, sepanjang kedua belah pihak menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan konsiliator/adjudikator dan penyelesaian selanjutnya pada umumnya naik ke arbitrase
3.      Penjelasan mengenai Mediasi tidak ada.   Mediasi adalah penyelesaian dengan menggunakan mediator guna memberi nasihat kepada kedua belah pihak. Mediator tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya memberi saran, tidak mengambil keputusan.

Aspek Hukum Pidana
Mengatur Apabila terjadi tindak pidana  dalam proses pengadaan barang/jasa instansi pemerintah maka negara dapat menuntut untuk diadili di peradilan umum;Hukum pidana bersifat publik : walaupun pihak korban tidak menuntut, negara tetap berhak untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana tersebutTuntutan pidana masih tetap berlaku meskipun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak saling menuntut atas perbuatan pidana yang dilakukannya dalam proses pengadaan.
Hirarki Perundang-Undangan RI
TAP MPR No. III/Tahun 2000 menyebutkan bahwa hirarki peraturan perundang-undangan RI terdiri dari :
(1)  Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45);
(2)   Ketetapan MPR (TAP MPR);
(3)  Undang-Undang (UU);
(4)  Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU);
(5)   Peraturan Pemerintah (PP);
(6)  Keputusan Presiden  (KEPPRES);
(7)  Peraturan  Daerah (PERDA).
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk mencakup Peraturan Presiden dan Menteri
Peraturan Perundang-Undangan yang  Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
1.Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Langsung Terkait, terdiri dari :
1.      Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.      Keppres No. 61 Tahun 2004 : penunjukkan langsung untuk konsultan penilai aset pasca BPPN;
3.      Perpres No. 32 Tahun 2005 : pengadaan logistik PILKADA bulan Juni-Juli 2005
4.      Perpres No. 70 Tahun 2005 : pengadaan di Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias
2.Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Tidak Terkait Langsung dengan Pengadaan, terdiri dari :
1.      UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil;
2.      UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3.      UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan PP No. : 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi;
4.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.      UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN
6.      UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
7.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8.      UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
9.      Keppres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;
10.  SEB Dirjen Anggaran Departemen Keuangan & Deputi Bidang Pembiayaan Bappenas No. 1203/D.II/03/2000 – No. SE-38/A/2000, Tahun  2000 tentang Petunjuk Penyusunan RAB Untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung Personil/Remuneration) dan Biaya Lainnya

3.Peraturan Perundang-undangan Internasional :
a.Peraturan pengadaan yang diterbitkan oleh negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah luar negeri
(1)Loan Agreement/Grant Agreement;
(2)Handbook/Guideline dari tiap-tiap negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah luar negeri
Catatan :
-Untuk proyek pemerintah yang seluruh/sebagian dibiayai dengan PHLN, maka ketentuan pengadaannya adalah ketentuan dari negara/lembaga pemberi PHLN;
–   Ketentuan nasional baru berlaku sepanjang belum diatur atau   tidak bertentangan dengan ketentuan neg/lembaga pemberi PHLN.

b.Kententuan dari Lembaga/Asosiasi  Internasional :
(1)FIDIC (Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils/Federasi Internasional dari Insinyur Konsultan). Agreement/Hibah Agreement;
(2)UNCITRAL (United Commision on International Trade Law).
Bidang Hukum Yang Melingkupi Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah adalah  Hukum Administrasi Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha Negara , Hukum Perdata dan Hukum Pidana.


Senin, 22 April 2019


Hukum penyedia jasa
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan(TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
Dasar hukum penyedia jasa :
1.      Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3.      Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapoe ketenagakerjaan di perusahaan.
4.      Keputusan mentri ketenaga kerja dan transportasi No.Kep101-/Men/IV/2004 tentang tata




Persyaratan dalam penyediaan barang dan jasa
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.                  Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.             Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3.             Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.             Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.             Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.             Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.             Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.             Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.             Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·       untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·       untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.jumlah paket yang sedang dikerjakan.
10.         jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
11.         tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
12.         sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
13.         Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
14.         Tidak masuk dalam Daftar Hitam
15.         memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
16.         menandatangani Pakta Integritas.
Sumber: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Sabtu, 30 Maret 2019

makalah aspek hukum dalam pembangunan


MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Description: D:\DATA\UMUM\Logo\LOGO BARU UNIDAYAN.jpg
 










Oleh :
Muly Asryani (17 630 058 )





JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
DAFTAR ISI
        I.            Pendahuluan
A.      Latar Belakang................................................................................... 1
B.      Maksud dan Tujuan ........................................................................... 1
C.      Batasan Masalah................................................................................ 1
D.     Sistematika Penulisan......................................................................... 1
      II.            Pembahasan
A.      Penyusunan Anggaran Perusahaan dan Anggaran Proyek Pembangunan                                                    3
a)      Prinsip penyelesaian anggaran.......................................................... 4
b)      Alokasi anggaran................................................................................ 6
c)      Administrasi dalam anggaran............................................................ 6
B.      Pedoman Pengadan Barang dan Jasa untuk instansi pemerinta..................                                                 8
a)      Etika pengadaan ................................................................................ 8
b)      Sanksi pelanggaran............................................................................ 9
C.      Tinjauan Tentang UUJK NO.18/1999.................................................. 9
    III.            Penutup
A.      Kesimpulan....................................................................................... 19
B.      Saran................................................................................................. 19





BAB 1
PENDAHULUAN


A.           LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.

B.           MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1.     Mahasiswa dapat mengerti dan memahami menyusun anggaran perusahaan.
2.     Mahasiswa dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
3.    Mahasiswa dapat mengerti dan memahami manfaat UUJK.

C.           BATASAN MASALAH
Batasan masalah sebagai berikut :
1.    Penjelasan tentang penyusunan anggaran perusahaan.
2.    Tentang penjelasan pedoman pengadaan barang dan jasa. 
D.           SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai berikut :
1.      BAB I   PENDAHULUAN :
Mejelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
2.    BAB II PEMBAHASAN :
Menjelaskan tentang prinsip penyusunan anggaran Administrasi dalam anggaran, etika pengadaan sanksi pelanggaran, kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi.
3.    BAB III PENUTUP :
Berisikan kesimpulan dan saran dari aspek hokum dan pembangunan pada makalh ini.

































BAB II
PEMBAHASAN


A.     PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses penyusunan anggaran, layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai tiga puluh. Untuk membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung tersebut akan dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan rencana biaya yang dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung tersebut, sehingga keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana sesuai dengan blue print yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah disusun sebelum proyek dilaksanakan. Anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya perusahaan kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan berdasarkan anggaran yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang? Mungkin saja manajemen hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran jangka panjang. Dalam hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya tidak berjalan kearah manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan semacam ini mencapai posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian posisi bukan hasil suatu usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan proses penyusunan rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi laba, pemilihan rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap laba. Oleh karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali disebut sebagai penyusunan rencana laba  jangka panjang (short-run profit planning). Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana kerja yang berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa biaya-volume dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi akuntansi diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan berbagai altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
a.     Prinsip Penyusun Anggaran Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan. Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek anggaran sector public :
Proses penyusunan anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
1.         Dari Atas ke Bawah
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
a.    Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b.      Metode pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c.    Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
d.    Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
e.    Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
2.         Dari Bawah ke Atas
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun.Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a.    Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b.    Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu.Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan, Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c.    Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
b.     Alokasi Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk ke dalam anggaran yang di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang berhubungan dengan politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga hal ini membuktikan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai tujuan yang sudah di tentukkan.

c.       Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting)  agar anggaran tersebut dapat digunakan oleh organisasi atau instansi. Tahapan tersebut antara lain:
1.         Penentuan Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan datang sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen puncak melakukan dua hal yaitu:
a)  Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan, kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b)  Membentuk panitia penyusun anggaran.
2.         Persiapan Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang terkait dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam pembuatan suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan ramalan penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer keuangan untuk menyusun anggaran:
a)  Anggaran penjualan.
b)  Anggaran bebas penjualan.
c)  Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi bekerja sama dengan manajer keuangan dan umum untuk menyusun:
a)  Anggaran produksi.
b)  Anggaran biaya pabrik.
c)  Anggaran persediaan.
d)  Anggaran piutang usaha.
Anggaran tersebut dibuat berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer pemasaran. Manajer umum bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun Anggaran Administrasi Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan manajer lainnya menyusun:
a)  Anggaran laba rugi.
b)  Anggaran neraca.
c)  Anggaran kas.
3.         Penentuan Anggaran
Pada tahap penentuan anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat kegiatan:
a)  Perundingan untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b)  Koordinasi dan peneelaahan komponen anggaran.
c)  Pengesahan dan pendistribusian.




4.      Pelaksanaan Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi anggaran disampaikan pada direksi.
B.            PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
a.     Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
4.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.     Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

8.      Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
b.     Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
2.     Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan. Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.      Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.      Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.

C.             TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasianal bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dassar 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi,social,dan budaya yang mempunyai peran penting dalam pencapaian berbagaia sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum beriorentasi baik kepada kepentingan pengembangan jassa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan tersebut diperlukan Undang-Undang tentang jasa konstruksi.
1.          Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.    Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencana pekerjaan konstruksi dan layana konsultan pengawas pekerjaan konstruksi.
b.     Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan perencana dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elekrtikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannyan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
c.    Pengguna  jasa adalah  orang  perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
d.     Penyedia  jasa  adalah  orang  perseorangan  atau  badan  ,yang  kegiatan usahanya  menyediakan  layanan  jasa konstruksi.
e.    Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
f.     Kegagalan  bangunan  adalah  keadaan  bangunan.  Yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan pengguna jasa.
g.    Forum  jasa  konstniksi  adalah  sarana  komunikasi  dan  konsultasi  antara masyarakat  jasa  konstruksi  dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.
h.    Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kopetensi profesi keahlian dan keterampilan tertuntu orang perseorangan dan badan usaha untuk menetukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
i.      Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, yang professional di bidang perencanaan. Jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
j.       Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang di nyatakan ahli yang professional di bidang pelaksanaan jassa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
k.    Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi samapai selelsai dan serah terimah
2.          Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999 adalah berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraaan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk:
a.   memberikan  arahpertumbuhan  danperkembangan  jasakonstruksi  untuk  mewujudkan  struktur  usaha  yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
b.  mewujudkan   tertib   penyelenggaraan   pekerjaan   konstruksi   yang  menjamin  kesetaraan   kedudukan   antara pengguna  jasa dan penyedia  jasa dalam  hak dan kewajiban,  serta meningkatkan  kepatuhan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.


3.           Usaha Jasa Konstruksi
a.     Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
    Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan  konstruksi  yang  masing-masing  dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta kelengkapannya.
b.  Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
    Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana  konstruksi  orang perseorangan  harusmemiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.     
c.   Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk mewujudkan  terpenuhinya  tanggung  jawab  dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




d.    Pengembangan Usaha
     Pengembangan usaha menurut UUJK 18 tahun 1999  diatur  pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha  jasa  konstnlksi  dikembangkan  untuk  mewujudkan  struktnr  usaha  yang kokoh  dan  efisien  melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha perencanaan  konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan  jenis  usaha  pertanggungan  untuk  mengatasi  risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
4.            Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.    Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan   jasa   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   dapat  dilakukan   secara   terintegrasi   dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Ø Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
Ø Dalam  pengikatan,  penyedia  jasa wajib  menyusun  dokumen  penawaran berdasarkan  prinsip  keahlian  untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.      Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan   hubungan   kerja  berdasarkan   hukum  harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  pekerjaan  pere ncanaan  harus memuat ketentuan  tentang  hak atas kekayaan intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø  Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam  pekerjaan konstruksi,  dapat  memuat  ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5            Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a.    Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan yang tahap dilaksanakan beserta pengawasanya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
b.      Penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan  tenaga kerja, serta tata lingkungan  setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.    Penyedia  jasa  dalam  penyelenggaraan   pekerjaan  konstruksi  dapat menggunakan  subpenyedia  jasa  yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6.                Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a.   Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian  bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.  Ketentuan  mengenai  jangka  waktu  dan  penilai  ahli  tanggung  jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

7.           Peran Masyarakat
a.  Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu:
Ø melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh   penggantian   yang   layak   atas   kerugian   yang   dialami   secara  langsung   sebagai   akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.   Masyarakat Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan  peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.    Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :         
a.    Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b.    Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c.   Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuh kembangkan   kesadaran  akan  hak.  kewajiban,  dan  perannya  dalam pelaksanaan   jasa konstruksi.
d.    Pengawasan  dilakukan terhadap penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.   Pelaksanaan   pembinaan   dapat   dilakukan   bersama -sama   dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.     Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9.   Penyelesaian Sengketa
a.   Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian  sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalahmasalahyangtimbuldalam  kegiatan  pengikatan  dan  penyelenggaraan pekerjaan  konstruksi,  serta  dalam  hal  terjadi  kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian  sengketa  jasa konstruksi  dapat menggunakan  jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
b.   Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa masyarakat  menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga  mempengaruhi  perikehidupan pokok masyarakat,  Pemerintah  wajib berpihak  pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan adalah  tuntutan  untuk  melakukan  tindakan  tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.


10.      Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a.   Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b.   Barang siapa yang melakukan  perencanaan  pekerjaan  konstruksi  yang tidak memenuhi  ketentuan  keteknikandanmengakibatkan  kegagalan  pekerjaan konstruksi  atau kegagalan  bangunan  dikenai  pidana  paling  lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
11.       Ketentuan Peralihan
a.   Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak  bertentangan  dengan  Undang-undang  ini, dinyatakan  tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah memperoleh  perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b.   Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.   KESIMPULAN
1. Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain.
2. Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan barang/jasa.
3. Tinjauan tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi, pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan ketentuan peraliahan juga penutup.

B.   SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam pembangunan.
















DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999.  Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta




MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Description: D:\DATA\UMUM\Logo\LOGO BARU UNIDAYAN.jpg
 










Oleh :
Muly Asryani (17 630 058 )





JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
DAFTAR ISI
        I.            Pendahuluan
A.      Latar Belakang................................................................................... 1
B.      Maksud dan Tujuan ........................................................................... 1
C.      Batasan Masalah................................................................................ 1
D.     Sistematika Penulisan......................................................................... 1
      II.            Pembahasan
A.      Penyusunan Anggaran Perusahaan dan Anggaran Proyek Pembangunan                                                    3
a)      Prinsip penyelesaian anggaran.......................................................... 4
b)      Alokasi anggaran................................................................................ 6
c)      Administrasi dalam anggaran............................................................ 6
B.      Pedoman Pengadan Barang dan Jasa untuk instansi pemerinta..................                                                 8
a)      Etika pengadaan ................................................................................ 8
b)      Sanksi pelanggaran............................................................................ 9
C.      Tinjauan Tentang UUJK NO.18/1999.................................................. 9
    III.            Penutup
A.      Kesimpulan....................................................................................... 19
B.      Saran................................................................................................. 19





BAB 1
PENDAHULUAN


A.           LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.

B.           MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1.     Mahasiswa dapat mengerti dan memahami menyusun anggaran perusahaan.
2.     Mahasiswa dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
3.    Mahasiswa dapat mengerti dan memahami manfaat UUJK.

C.           BATASAN MASALAH
Batasan masalah sebagai berikut :
1.    Penjelasan tentang penyusunan anggaran perusahaan.
2.    Tentang penjelasan pedoman pengadaan barang dan jasa. 
D.           SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai berikut :
1.      BAB I   PENDAHULUAN :
Mejelaskan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika penulisan.
2.    BAB II PEMBAHASAN :
Menjelaskan tentang prinsip penyusunan anggaran Administrasi dalam anggaran, etika pengadaan sanksi pelanggaran, kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi.
3.    BAB III PENUTUP :
Berisikan kesimpulan dan saran dari aspek hokum dan pembangunan pada makalh ini.

































BAB II
PEMBAHASAN


A.     PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses penyusunan anggaran, layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai tiga puluh. Untuk membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung tersebut akan dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan rencana biaya yang dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung tersebut, sehingga keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana sesuai dengan blue print yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah disusun sebelum proyek dilaksanakan. Anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya perusahaan kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan berdasarkan anggaran yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang? Mungkin saja manajemen hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran jangka panjang. Dalam hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya tidak berjalan kearah manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan semacam ini mencapai posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian posisi bukan hasil suatu usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan proses penyusunan rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi laba, pemilihan rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap laba. Oleh karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali disebut sebagai penyusunan rencana laba  jangka panjang (short-run profit planning). Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana kerja yang berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa biaya-volume dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi akuntansi diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan berbagai altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
a.     Prinsip Penyusun Anggaran Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan. Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek anggaran sector public :
Proses penyusunan anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
1.         Dari Atas ke Bawah
Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah:
a.    Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b.      Metode pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran dengan baik.
c.    Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas periklanan dan promosi yang dilakukan.
d.    Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar.
e.    Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan adanya pengembalian modal suatu hari.
2.         Dari Bawah ke Atas
Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun.Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yakni:
a.    Metode tujuan dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
b.    Metode pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu.Selama tahun pertama, perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan, Pada tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
c.    Metode perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
b.     Alokasi Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar, ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk ke dalam anggaran yang di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang berhubungan dengan politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga hal ini membuktikan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai tujuan yang sudah di tentukkan.

c.       Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting)  agar anggaran tersebut dapat digunakan oleh organisasi atau instansi. Tahapan tersebut antara lain:
1.         Penentuan Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan datang sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen puncak melakukan dua hal yaitu:
a)  Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan, kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b)  Membentuk panitia penyusun anggaran.
2.         Persiapan Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang terkait dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam pembuatan suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan ramalan penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer keuangan untuk menyusun anggaran:
a)  Anggaran penjualan.
b)  Anggaran bebas penjualan.
c)  Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi bekerja sama dengan manajer keuangan dan umum untuk menyusun:
a)  Anggaran produksi.
b)  Anggaran biaya pabrik.
c)  Anggaran persediaan.
d)  Anggaran piutang usaha.
Anggaran tersebut dibuat berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer pemasaran. Manajer umum bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun Anggaran Administrasi Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan manajer lainnya menyusun:
a)  Anggaran laba rugi.
b)  Anggaran neraca.
c)  Anggaran kas.
3.         Penentuan Anggaran
Pada tahap penentuan anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat kegiatan:
a)  Perundingan untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b)  Koordinasi dan peneelaahan komponen anggaran.
c)  Pengesahan dan pendistribusian.




4.      Pelaksanaan Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi anggaran disampaikan pada direksi.
B.            PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
a.     Etika Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:
1.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2.      Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
4.      Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
5.     Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7.      Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

8.      Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
b.     Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.      Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
2.     Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan. Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.      Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.      Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.

C.             TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasianal bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dassar 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi,social,dan budaya yang mempunyai peran penting dalam pencapaian berbagaia sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum beriorentasi baik kepada kepentingan pengembangan jassa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan tersebut diperlukan Undang-Undang tentang jasa konstruksi.
1.          Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.    Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencana pekerjaan konstruksi dan layana konsultan pengawas pekerjaan konstruksi.
b.     Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagaian rangkaian kegiatan perencana dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elekrtikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannyan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
c.    Pengguna  jasa adalah  orang  perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
d.     Penyedia  jasa  adalah  orang  perseorangan  atau  badan  ,yang  kegiatan usahanya  menyediakan  layanan  jasa konstruksi.
e.    Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
f.     Kegagalan  bangunan  adalah  keadaan  bangunan.  Yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan pengguna jasa.
g.    Forum  jasa  konstniksi  adalah  sarana  komunikasi  dan  konsultasi  antara masyarakat  jasa  konstruksi  dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.
h.    Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kopetensi profesi keahlian dan keterampilan tertuntu orang perseorangan dan badan usaha untuk menetukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
i.      Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, yang professional di bidang perencanaan. Jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
j.       Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang di nyatakan ahli yang professional di bidang pelaksanaan jassa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
k.    Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi samapai selelsai dan serah terimah
2.          Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999 adalah berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraaan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk:
a.   memberikan  arahpertumbuhan  danperkembangan  jasakonstruksi  untuk  mewujudkan  struktur  usaha  yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
b.  mewujudkan   tertib   penyelenggaraan   pekerjaan   konstruksi   yang  menjamin  kesetaraan   kedudukan   antara pengguna  jasa dan penyedia  jasa dalam  hak dan kewajiban,  serta meningkatkan  kepatuhan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.


3.           Usaha Jasa Konstruksi
a.     Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
    Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan  konstruksi  yang  masing-masing  dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta kelengkapannya.
b.  Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
    Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana  konstruksi  orang perseorangan  harusmemiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.     
c.   Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk mewujudkan  terpenuhinya  tanggung  jawab  dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




d.    Pengembangan Usaha
     Pengembangan usaha menurut UUJK 18 tahun 1999  diatur  pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha  jasa  konstnlksi  dikembangkan  untuk  mewujudkan  struktnr  usaha  yang kokoh  dan  efisien  melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha perencanaan  konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan  jenis  usaha  pertanggungan  untuk  mengatasi  risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
4.            Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a.    Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan   jasa   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   dapat  dilakukan   secara   terintegrasi   dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Ø Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
Ø Dalam  pengikatan,  penyedia  jasa wajib  menyusun  dokumen  penawaran berdasarkan  prinsip  keahlian  untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.      Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan   hubungan   kerja  berdasarkan   hukum  harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  pekerjaan  pere ncanaan  harus memuat ketentuan  tentang  hak atas kekayaan intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø  Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam  pekerjaan konstruksi,  dapat  memuat  ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5            Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a.    Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan yang tahap dilaksanakan beserta pengawasanya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
b.      Penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan  tenaga kerja, serta tata lingkungan  setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.    Penyedia  jasa  dalam  penyelenggaraan   pekerjaan  konstruksi  dapat menggunakan  subpenyedia  jasa  yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6.                Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a.   Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian  bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.  Ketentuan  mengenai  jangka  waktu  dan  penilai  ahli  tanggung  jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

7.           Peran Masyarakat
a.  Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu:
Ø melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh   penggantian   yang   layak   atas   kerugian   yang   dialami   secara  langsung   sebagai   akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b.   Masyarakat Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan  peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8.    Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :         
a.    Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b.    Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c.   Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuh kembangkan   kesadaran  akan  hak.  kewajiban,  dan  perannya  dalam pelaksanaan   jasa konstruksi.
d.    Pengawasan  dilakukan terhadap penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.   Pelaksanaan   pembinaan   dapat   dilakukan   bersama -sama   dengan masyarakat jasa konstruksi.
f.     Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
9.   Penyelesaian Sengketa
a.   Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian  sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalahmasalahyangtimbuldalam  kegiatan  pengikatan  dan  penyelenggaraan pekerjaan  konstruksi,  serta  dalam  hal  terjadi  kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian  sengketa  jasa konstruksi  dapat menggunakan  jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
b.   Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa masyarakat  menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga  mempengaruhi  perikehidupan pokok masyarakat,  Pemerintah  wajib berpihak  pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan adalah  tuntutan  untuk  melakukan  tindakan  tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.


10.      Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a.   Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b.   Barang siapa yang melakukan  perencanaan  pekerjaan  konstruksi  yang tidak memenuhi  ketentuan  keteknikandanmengakibatkan  kegagalan  pekerjaan konstruksi  atau kegagalan  bangunan  dikenai  pidana  paling  lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
11.       Ketentuan Peralihan
a.   Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak  bertentangan  dengan  Undang-undang  ini, dinyatakan  tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah memperoleh  perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b.   Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.   KESIMPULAN
1. Penyusunan anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain.
2. Tata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan barang/jasa.
3. Tinjauan tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi, pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan ketentuan peraliahan juga penutup.

B.   SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam pembangunan.
















DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999.  Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18 Tahun 1999. Jakarta