Persyaratan dalam penyediaan barang
dan jasa
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1.
Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.
Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa;
3.
Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
4.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang
Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.
Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang Jasa;
6.
Dalam
hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus
mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.
Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan
Jasa Konsultansi;
8.
Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki
dukungan keuangan dari bank;
9.
Khusus
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa
Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan:
·
untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan;
·
untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.jumlah paket yang sedang dikerjakan.
10.
jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
11.
tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
12.
sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
13.
Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
14.
Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
15.
memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
16.
menandatangani
Pakta Integritas.
Sumber:
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar