Hukum penyedia jasa
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang
berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang
ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat
menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib
memiliki izin operasional dari
instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas
Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu
yang sama.
Dengan demikian suatu perusahaan yang
beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan(TDP) dari
“Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5
dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan), juga harus memiliki izin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
Dasar hukum penyedia jasa :
1.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
ketenaga kerjaan.
2.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan.
3.
Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang wajib
lapoe ketenagakerjaan di perusahaan.
4.
Keputusan mentri ketenaga kerja dan
transportasi No.Kep101-/Men/IV/2004 tentang tata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar