Aspek Hukum Admin Negara
a.Mengatur hubungan hukum
antara negara (pejabat negara) dengan masyarakat;
b.Hubungan hukum antara penguna
barang/jasa dengan penyedia barang/jasa yang terjadi pada proses persiapan
pengadaan s/d penetapan penyedia adalah merupakan hubungan hukum yang diatur
oleh HAN;
c.Semua Keputusan Pengguna
barang/jasa dalam proses ini merupakan keputusan pejabat negara sehingga kalau
tidak puas/tidak terima maka penyedia barang/jasa dapat menuntut dengan atau
tanpa ganti rugi ke PTUN;
d.Persyaratan Keputusan Pejabat Negara
Yang Dapat Dituntut ke PTUN (UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN) :
Dari
Sifat Tuntutan tersebut : a)Sifatnya berupa penetapan, bukanpengaturan; b)Sifatnya
individuil; c)Sifatnya kongkrit/tidak abstrak.
Bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku; Menggunakan kewenangan tidak sesuai
dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan
kewenangan; Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar;
Aspek
Hukum Pedata
a.Mengatur hubungan hukum privaat
(pribadi) masyarakat (sebagai pribadi atau badan hukujm) dengan masyarakat lain
atau negara sebagai badan hukum publik dengan masyarakat;
b.Hubungan
hukum antara Penguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa yang terjadi pada
proses penandatangan kontrak s/d berakhirnya kontrak merupakan hubungan
hukum privaat yang diatur oleh Hukum Perdata;
c.Semua sengketa yang terjadi
dalam hubungan hukum privaat diselesaikan di Peradilan Umum atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1):
1. Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas
memberikan ketentuan bahwa keputusan Arbiter pada dasarnya mengikat kedua belah
pihak dan bersifat final.
2. Penjelasan Mediasi – mestinya untuk memberikan penjelasan
pada pengertian “Konsiliasi atau Adjudikasi”, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan
konsiliator/adjudikator pada dasarnya mengikat, sepanjang kedua belah pihak
menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan
konsiliator/adjudikator dan penyelesaian selanjutnya pada umumnya naik ke
arbitrase
3. Penjelasan mengenai Mediasi tidak ada. Mediasi
adalah penyelesaian dengan menggunakan mediator guna memberi nasihat kepada
kedua belah pihak. Mediator tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya memberi
saran, tidak mengambil keputusan.
Aspek
Hukum Pidana
Mengatur Apabila terjadi tindak
pidana dalam proses pengadaan barang/jasa instansi pemerintah maka negara
dapat menuntut untuk diadili di peradilan umum;Hukum pidana bersifat publik :
walaupun pihak korban tidak menuntut, negara tetap berhak untuk menghukum orang
yang melakukan perbuatan pidana tersebutTuntutan pidana masih tetap berlaku
meskipun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak saling menuntut atas
perbuatan pidana yang dilakukannya dalam proses pengadaan.
Hirarki Perundang-Undangan RI
TAP MPR No. III/Tahun 2000 menyebutkan
bahwa hirarki peraturan perundang-undangan RI terdiri dari :
(1) Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 45);
(2) Ketetapan MPR (TAP MPR);
(3) Undang-Undang (UU);
(4) Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (PERPU);
(5) Peraturan Pemerintah
(PP);
(6) Keputusan Presiden
(KEPPRES);
(7) Peraturan Daerah
(PERDA).
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata
Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk mencakup Peraturan
Presiden dan Menteri
Peraturan Perundang-Undangan
yang Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
1.Peraturan Perundang-undangan
Nasional yang Langsung Terkait, terdiri dari :
1. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Keppres No. 61 Tahun 2004 : penunjukkan langsung untuk konsultan
penilai aset pasca BPPN;
3. Perpres No. 32 Tahun 2005 : pengadaan logistik PILKADA bulan
Juni-Juli 2005
4. Perpres No. 70 Tahun 2005 : pengadaan di Badan Rekonstruksi
dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias
2.Peraturan Perundang-undangan
Nasional yang Tidak Terkait Langsung dengan Pengadaan, terdiri dari :
1. UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil;
2. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan PP No. : 29
Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi;
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas KKN
6. UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
7. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 105 Tahun 2000 Tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
9. Keppres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;
10. SEB Dirjen Anggaran Departemen Keuangan & Deputi Bidang
Pembiayaan Bappenas No. 1203/D.II/03/2000 – No. SE-38/A/2000, Tahun 2000
tentang Petunjuk Penyusunan RAB Untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung
Personil/Remuneration) dan Biaya Lainnya
3.Peraturan Perundang-undangan Internasional :
a.Peraturan pengadaan yang
diterbitkan oleh negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah luar negeri
(1)Loan Agreement/Grant Agreement;
(2)Handbook/Guideline dari tiap-tiap
negara/lembaga pemberi pinjaman/hibah luar negeri
Catatan :
-Untuk proyek pemerintah yang
seluruh/sebagian dibiayai dengan PHLN, maka ketentuan pengadaannya adalah
ketentuan dari negara/lembaga pemberi PHLN;
– Ketentuan nasional baru
berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan
ketentuan neg/lembaga pemberi PHLN.
b.Kententuan dari Lembaga/Asosiasi Internasional :
(1)FIDIC (Federation Internationale
Des Ingenieurs-Conseils/Federasi Internasional dari Insinyur Konsultan).
Agreement/Hibah Agreement;
(2)UNCITRAL (United Commision on
International Trade Law).
Bidang Hukum Yang Melingkupi
Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah adalah Hukum Administrasi
Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha Negara , Hukum Perdata dan Hukum
Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar