MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Oleh :
Muly Asryani
(17 630 058 )
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
DAFTAR ISI
I.
Pendahuluan
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Maksud dan Tujuan ........................................................................... 1
C.
Batasan Masalah................................................................................ 1
D.
Sistematika Penulisan......................................................................... 1
II.
Pembahasan
A.
Penyusunan Anggaran Perusahaan dan
Anggaran Proyek Pembangunan 3
a)
Prinsip penyelesaian anggaran.......................................................... 4
b)
Alokasi anggaran................................................................................ 6
c)
Administrasi dalam anggaran............................................................ 6
B.
Pedoman Pengadan Barang dan Jasa
untuk instansi pemerinta.................. 8
a)
Etika pengadaan ................................................................................ 8
b)
Sanksi pelanggaran............................................................................ 9
C.
Tinjauan Tentang UUJK NO.18/1999.................................................. 9
III.
Penutup
A.
Kesimpulan....................................................................................... 19
B.
Saran................................................................................................. 19
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses
pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam
satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering
diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba,
manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam
laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja
yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu
kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian
berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang
diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian,
yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek
hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami menyusun anggaran perusahaan.
2. Mahasiswa dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
3. Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami manfaat UUJK.
C.
BATASAN MASALAH
Batasan masalah sebagai berikut :
1.
Penjelasan tentang penyusunan
anggaran perusahaan.
2.
Tentang penjelasan pedoman pengadaan
barang dan jasa.
D.
SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika
penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai
berikut :
1.
BAB I PENDAHULUAN :
Mejelaskan
tentang latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika
penulisan.
2. BAB II PEMBAHASAN :
Menjelaskan tentang prinsip
penyusunan anggaran Administrasi dalam anggaran, etika pengadaan sanksi
pelanggaran, kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi.
3. BAB III PENUTUP :
Berisikan kesimpulan dan saran dari
aspek hokum dan pembangunan pada makalh ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK
PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses
pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam
satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering
diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba,
manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam
laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja
yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses
penyusunan anggaran, layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai
tiga puluh. Untuk membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung
tersebut akan dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan
rencana biaya yang dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya
untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung
tersebut, sehingga keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana
sesuai dengan blue print yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah
disusun sebelum proyek dilaksanakan. Anggaran disusun oleh manajemen dalam
jangka waktu satu tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan
dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan
jalannya perusahaan kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan
berdasarkan anggaran yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang?
Mungkin saja manajemen hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran
jangka panjang. Dalam hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya
tidak berjalan kearah manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan
semacam ini mencapai posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian
posisi bukan hasil suatu usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu
kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan
proses penyusunan rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi
laba, pemilihan rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap
laba. Oleh karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali
disebut sebagai penyusunan rencana laba jangka panjang (short-run profit
planning). Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana
kerja yang berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa
biaya-volume dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi
akuntansi diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan
berbagai altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
a. Prinsip
Penyusun Anggaran Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang
yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak
ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga
proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek
anggaran sector public :
Proses
penyusunan anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah
ke atas.
1. Dari Atas ke Bawah
Merupakan
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak
berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah
ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada
para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk
menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke
bawah:
a.
Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan
menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi
tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b.
Metode
pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak
lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak
memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran
dengan baik.
c.
Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang
terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase
peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu
presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas
periklanan dan promosi yang dilakukan.
d.
Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan
yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha
untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan
untuk menguasai pangsa pasar.
e.
Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan
pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah
uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai
dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan
adanya pengembalian modal suatu hari.
2. Dari Bawah ke
Atas
Merupakan
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun.Proses
penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara
tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari
bawah ke atas, yakni:
a. Metode tujuan
dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan
dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh
dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang
harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas
dan strategi tersebut.
b. Metode
pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana
pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu.Selama tahun pertama,
perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih
melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan, Pada tahun kedua,
perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi
dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah
perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan
dalam jangka panjang.
c. Metode
perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan
statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik
analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang
digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
b. Alokasi
Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran
yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana
mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti
melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran
yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang
perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar,
ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan
karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk
ke dalam anggaran yang di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang
berhubungan dengan politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga
hal ini membuktikan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai
tujuan yang sudah di tentukkan.
c. Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa
tahap yang harus dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting) agar
anggaran tersebut dapat digunakan oleh organisasi atau instansi. Tahapan
tersebut antara lain:
1. Penentuan
Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan datang
sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran berikutnya
dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen puncak
melakukan dua hal yaitu:
a) Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan,
kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b) Membentuk panitia penyusun anggaran.
2. Persiapan
Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang terkait
dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam pembuatan
suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan ramalan
penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer
keuangan untuk menyusun anggaran:
a) Anggaran penjualan.
b) Anggaran bebas penjualan.
c) Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi bekerja sama dengan manajer
keuangan dan umum untuk menyusun:
a) Anggaran produksi.
b) Anggaran biaya pabrik.
c) Anggaran persediaan.
d) Anggaran piutang usaha.
Anggaran
tersebut dibuat berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer
pemasaran. Manajer umum bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun
Anggaran Administrasi Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan
manajer lainnya menyusun:
a) Anggaran
laba rugi.
b) Anggaran
neraca.
c) Anggaran
kas.
3. Penentuan Anggaran
Pada
tahap penentuan anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat
kegiatan:
a) Perundingan
untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b) Koordinasi
dan peneelaahan komponen anggaran.
c) Pengesahan
dan pendistribusian.
4. Pelaksanaan
Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat
laporan realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi
anggaran disampaikan pada direksi.
B. PEDOMAN PENGADAAN
BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga
atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut
Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah
barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan
Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
a. Etika Pengadaan
Pengadaan
Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan
melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16
Tahun 2018:
1. Melaksanakan tugas
secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran,
dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Bekerja secara profesional,
mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggung
jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis
pihak yang terkait.
5. Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
6. Menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7. Menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8. Tidak menerima, tidak
menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
b. Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia
barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan
dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan
apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat
persengkokolan terhadap panitia.
2. Jaminan penyedia akan
dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan. Jaminan yang
diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia
pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.
Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam
panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di
dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.
Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain
sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang
mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke
pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia
harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari
Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.
C. TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasianal bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
pancasila dan undang-undang dassar 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi,social,dan budaya yang mempunyai peran penting
dalam pencapaian berbagaia sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
beriorentasi baik kepada kepentingan pengembangan jassa konstruksi sesuai
dengan karakteristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha
yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
tersebut diperlukan Undang-Undang tentang jasa konstruksi.
1. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam
UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultasi perencana pekerjaan konstruksi dan layana konsultan pengawas
pekerjaan konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagaian rangkaian kegiatan perencana dan pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elekrtikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannyan untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lainnya.
c. Pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi
tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
d. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan ,yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi.
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke
seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
f. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan. Yang
setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan pengguna jasa.
g. Forum jasa konstniksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan
Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.
h. Registrasi adalah suatu kegiatan
untuk menentukan kopetensi profesi keahlian dan keterampilan tertuntu orang
perseorangan dan badan usaha untuk menetukan izin usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
i. Perencana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, yang
professional di bidang perencanaan. Jasa konstruksi yang mampu mewujudkan
pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
j. Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang di nyatakan ahli yang professional di
bidang pelaksanaan jassa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik
lain.
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional
di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi samapai selelsai dan
serah terimah
2. Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada
pasal 2 UUJK 18/1999 adalah berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraaan,
keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk:
a. memberikan arahpertumbuhan danperkembangan jasakonstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas.
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
3. Usaha Jasa Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha
pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan
oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang
berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang
usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta
kelengkapannya.
b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10,
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang
berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana konstruksi orang
perseorangan harusmemiliki sertifikat keterampilan kerja dan
sertifikat keahlian kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung
jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip -
prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
Ø Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat
ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur pada pasal 12
sampai 13 yaitu :
Ø Usaha jasa konstnlksi dikembangkan untuk mewujudkan struktnr usaha yang kokoh dan efisien melalui
kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta
antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke
arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses
terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
4. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan
konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14
sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat menunjuk wakil
untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan
memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta
risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan
konstruksi.
Ø Pengikatan dalam hubungan kerja jasa
konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
Ø Dalam pengikatan, penyedia jasa
wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk
disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada
pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pere
ncanaan harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan
intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat
memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan
tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan
atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5 Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
meliputi tahap perencanaan yang tahap dilaksanakan beserta pengawasanya yang
masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
b. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib
memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan subpenyedia jasa yang
mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan
konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna
jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika
terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau
pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika
terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam
pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli tanggung jawab
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran Masyarakat
a. Hak dan
Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu:
Ø melakukan pengawasan untuk
mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan
bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa
konstruksi.
8. Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut
undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan
dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap
usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuh
kembangkan kesadaran akan hak. kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa
konstruksi.
d. Pengawasan dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama
-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada
pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalahmasalahyangtimbuldalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan
bangunan.
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan Masyarakat diatur pada pasal
38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa
masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok
masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan
adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan
masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga
kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi
dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang
melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikandanmengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama
5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus)
dari nilai kontrak.
11. Ketentuan Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada
pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah
ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah
memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1
(satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung
sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang
ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama
dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1
(satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. Penyusunan
anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu
tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain.
2. Tata Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga
atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam
pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan
barang/jasa.
3. Tinjauan
tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point
penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi,
pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan
bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan
ketentuan peraliahan juga penutup.
B. SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam
pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran
dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini
dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor
18 Tahun 1999. Jakarta
MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Oleh :
Muly Asryani
(17 630 058 )
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
BAUBAU
2019
DAFTAR ISI
I.
Pendahuluan
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Maksud dan Tujuan ........................................................................... 1
C.
Batasan Masalah................................................................................ 1
D.
Sistematika Penulisan......................................................................... 1
II.
Pembahasan
A.
Penyusunan Anggaran Perusahaan dan
Anggaran Proyek Pembangunan 3
a)
Prinsip penyelesaian anggaran.......................................................... 4
b)
Alokasi anggaran................................................................................ 6
c)
Administrasi dalam anggaran............................................................ 6
B.
Pedoman Pengadan Barang dan Jasa
untuk instansi pemerinta.................. 8
a)
Etika pengadaan ................................................................................ 8
b)
Sanksi pelanggaran............................................................................ 9
C.
Tinjauan Tentang UUJK NO.18/1999.................................................. 9
III.
Penutup
A.
Kesimpulan....................................................................................... 19
B.
Saran................................................................................................. 19
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan proses
pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam
satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering
diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba,
manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam
laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja
yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu
kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian
berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang
diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian,
yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari makalah aspek
hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami menyusun anggaran perusahaan.
2. Mahasiswa dapat mengerti dan memahami pedoman pengadaan barang dan jasa.
3. Mahasiswa dapat mengerti dan
memahami manfaat UUJK.
C.
BATASAN MASALAH
Batasan masalah sebagai berikut :
1.
Penjelasan tentang penyusunan
anggaran perusahaan.
2.
Tentang penjelasan pedoman pengadaan
barang dan jasa.
D.
SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika
penulisan yang digunakan dalam makalah aspek hukum dalam pembangunan sebagai
berikut :
1.
BAB I PENDAHULUAN :
Mejelaskan
tentang latar belakang, maksud dan tujuan, batasan masalah, dan sistematika
penulisan.
2. BAB II PEMBAHASAN :
Menjelaskan tentang prinsip
penyusunan anggaran Administrasi dalam anggaran, etika pengadaan sanksi
pelanggaran, kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi.
3. BAB III PENUTUP :
Berisikan kesimpulan dan saran dari
aspek hokum dan pembangunan pada makalh ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK
PEMBANGUNAN
Penyusunan anggaran merupakan proses
pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam
satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering
diartikan sebagai perencanaan laba (proft planing). Dalam perencanaan laba,
manajemen menyusun rencana operasional yang implikasinya dinyatakan dalam
laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja
yang diproyeksikan dimasa yang akan datang.
Untuk melukiskan anggaran dan proses
penyusunan anggaran, layaknya sebagai suatu proyek pembangunan gedung berlantai
tiga puluh. Untuk membangun gedung tersebut diperlukan waktu tiga tahun. Gedung
tersebut akan dibangun berdasarkan cetak biru (blue print) dan berdasarkan
rencana biaya yang dibuat oleh arsitek. Setiap bulan dibuat anggaran biaya
untuk pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap bagian gedung
tersebut, sehingga keseluruhan pekerjaan gedung tersebut dapat terlaksana
sesuai dengan blue print yang telah dibuat dengan rencana biaya yang telah
disusun sebelum proyek dilaksanakan. Anggaran disusun oleh manajemen dalam
jangka waktu satu tahun membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan
dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan
jalannya perusahaan kesuatu kondisi tertentu. Mungkinkah perusahaan dijalankan
berdasarkan anggaran yang dibuat tidak berdasarkan program jangka panjang?
Mungkin saja manajemen hanya menyusun anggaran tahunan, tidak menyusun anggaran
jangka panjang. Dalam hal demikian, daIam jangka panjang perusahaan sebenarnya
tidak berjalan kearah manapun. Kalau misalnya setelah lima tahun perusahaan
semacam ini mencapai posisi persaingan sebagai market leader, pencapaian
posisi bukan hasil suatu usaha yang terencana, namun lebih sebagai suatu
kebetulan.
Proses penyusunan anggaran merupakan
proses penyusunan rencana jangka pendek, yang dalam perusahaan berorientasi
laba, pemilihan rencana didasarkan atas dampak rencana kerja tersebut terhadap
laba. Oleh karena itu sering sekali proses penyusunan anggaran sering sekali
disebut sebagai penyusunan rencana laba jangka panjang (short-run profit
planning). Untuk memungkinkan manajemen puncak melakukan pemilihan rencana
kerja yang berdampak baik terhadap laba, manajemen menggunakan teknik analisa
biaya-volume dan laba. Dalam analisis biaya-volume dan laba ini, informasi
akuntansi diffirensial memungkinkan manajemen untuk melakukan pemilihan
berbagai altematif kerja yang akan dicantumkan dalam anggaran.
a. Prinsip
Penyusun Anggaran Perusahaan
Anggaran merupakan sejumlah uang
yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Tidak
ada satu perusahaan pun yang memiliki anggaran yang tidak terbatas, sehingga
proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Penganggaran adalah proses untuk mempersiapkan anggaran. Aspek
anggaran sector public :
Proses
penyusunan anggaran di bagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah dan dari bawah
ke atas.
1. Dari Atas ke Bawah
Merupakan
proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak
berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah
ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada
para karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk
menjalankan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke
bawah:
a.
Metode kemampuan adalah metode dimana perusahaan
menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi
tanpa mepertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
b.
Metode
pembagian semena-mena merupakan proses pendistribusian anggaran yang tidak
lebih baik dari metode sebelumnya. Metode ini tidak berdasar pada teori, tidak
memiliki tujuan yang jelas, dan tidak membuat konsep pendistribusian anggaran
dengan baik.
c.
Metode persentase penjualan menggambarkan efek yang
terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan persentase
peningkatan penjualan di lapangan. Metode ini mendasarkan pada dua hal, yaitu
presentase penjualan dan sejumlah pengembalian yang diterima dari aktivitas
periklanan dan promosi yang dilakukan.
d.
Melihat pesaing karena sebenarnya tidak ada perusahaan
yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya. Tiap perusahaan akan berusaha
untuk melakukan promosi yang lebih baik dari para pesaingnya dengan tujuan
untuk menguasai pangsa pasar.
e.
Pengembalian investasi (Return of investment) merupakan
pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah
uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya. Sesuai
dengan arti katanya, investasi berarti penanaman modal dengan harapan akan
adanya pengembalian modal suatu hari.
2. Dari Bawah ke
Atas
Merupakan
proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun.Proses
penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara
tujuan dengan anggaran. Terdapat 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari
bawah ke atas, yakni:
a. Metode tujuan
dan tugas (Objective and task method) dengan menegaskan pada penentuan tujuan
dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh
dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang
harus dikerjakan, dan perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tugas
dan strategi tersebut.
b. Metode
pengembalian berkala (Payout planning) menggunakan prinsip investasi dimana
pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu.Selama tahun pertama,
perusahaan akan mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih
melebihi keuntungan yang diterima dari hasil penjualan, Pada tahun kedua,
perusahaan akan mencapai titik impas (break even point) antara biaya promosi
dengan keuntungan yang diterima. Setelah memasuki tahun ketiga, barulah
perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan
dalam jangka panjang.
c. Metode
perhitungan kuantitatif (Quantitative models) menggunakan sistem perhitungan
statistik dengan mengolah data yang dimasukkan dalam komputer dengan teknik
analisis regresi berganda (multiple regression analysis). Metode ini jarang
digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
b. Alokasi
Anggaran
Setelah mengetahui berapa anggaran
yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, hal selanjutnya adalah bagaimana
mengalokasikan anggaran yang tersedia. Mengalokasikan anggaran berarti
melakukan pembagian dana secara sistematis berdasarkan keseluruhan anggaran
yang dimiliki perusahaan untuk melangsungkan program tersebut. Hal-hal yang
perlu dipertimbangkan dalam pengalokasian anggaran mencakup potensial pasar,
ukuran dan segmen pasar, kebijakan perusahaan, skala ekonomi periklanan, dan
karakteristik perusahaan.
Alokasi anggaran tersebut juga masuk
ke dalam anggaran yang di gunakkan untuk pemilu atau sesuatu hal yang
berhubungan dengan politik,walaupun banyak penyimpangan yang terjadi.Sehingga
hal ini membuktikan bahwa pengalokasian anggaran yang tidak berjalan sesuai
tujuan yang sudah di tentukkan.
c. Administrasi Dalam Anggaran
Ada beberapa
tahap yang harus dilalui dalam penyusunan anggaran (budgeting) agar
anggaran tersebut dapat digunakan oleh organisasi atau instansi. Tahapan
tersebut antara lain:
1. Penentuan
Pedoman Anggaran
Anggaran yang akan dibuat pada tahun akan datang
sebaiknya disiapkan disiapkan beberapa bulan sebelum tahun anggaran berikutnya
dimulai. Sebelum penyusunan anggaran, terlebih dahulu manajemen puncak
melakukan dua hal yaitu:
a) Menetapkan rencana besar perusahaan, seperti tujuan,
kebaikan dan asumsi sebagai dasar penyusunan anggaran.
b) Membentuk panitia penyusun anggaran.
2. Persiapan
Anggaran
Dalam persiapan anggaran bagian-bagian yang terkait
dengan anggaran mengadakan rapat untuk membuat suatu anggaran, dalam pembuatan
suatu anggaran ditentukan juga ramalan penjualan setelah penyusunan ramalan
penjualan bagian pemasaran bekerja sama dengan manajer umum dan manajer
keuangan untuk menyusun anggaran:
a) Anggaran penjualan.
b) Anggaran bebas penjualan.
c) Anggaran piutang usaha.
Setelah itu manajer produksi bekerja sama dengan manajer
keuangan dan umum untuk menyusun:
a) Anggaran produksi.
b) Anggaran biaya pabrik.
c) Anggaran persediaan.
d) Anggaran piutang usaha.
Anggaran
tersebut dibuat berdasarkan anggaran penjualan yang dibuat oleh manajer
pemasaran. Manajer umum bekerja sama dengan manajer keuangan untuk menyusun
Anggaran Administrasi Minimum. Setelah itu manajer keuangan bekerja sama dengan
manajer lainnya menyusun:
a) Anggaran
laba rugi.
b) Anggaran
neraca.
c) Anggaran
kas.
3. Penentuan Anggaran
Pada
tahap penentuan anggaran semua manajer beserta direksi mengadakan rapat
kegiatan:
a) Perundingan
untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b) Koordinasi
dan peneelaahan komponen anggaran.
c) Pengesahan
dan pendistribusian.
4. Pelaksanaan
Anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat
laporan realisasi aggaran setelah dianalisis kemudian laporan realisasi
anggaran disampaikan pada direksi.
B. PEDOMAN PENGADAAN
BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Tata Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga
atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut
Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah
barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan
Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
a. Etika Pengadaan
Pengadaan
Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan
melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16
Tahun 2018:
1. Melaksanakan tugas
secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran,
dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Bekerja secara profesional,
mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggung
jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis
pihak yang terkait.
5. Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
6. Menghindari dan mencegah
pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
7. Menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
8. Tidak menerima, tidak
menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan,
komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
b. Sanksi Pelanggaran
Bagi penyedia
barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan
dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia.
Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan
apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat
persengkokolan terhadap panitia.
2. Jaminan penyedia akan
dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan. Jaminan yang
diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia
pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
3.
Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa.
Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam
panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di
dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
4.
Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.
Selain
sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang
mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke
pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia
harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari
Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.
C. TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasianal bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
pancasila dan undang-undang dassar 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi,social,dan budaya yang mempunyai peran penting
dalam pencapaian berbagaia sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum
beriorentasi baik kepada kepentingan pengembangan jassa konstruksi sesuai
dengan karakteristiknya yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha
yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan
tersebut diperlukan Undang-Undang tentang jasa konstruksi.
1. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam
UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultasi perencana pekerjaan konstruksi dan layana konsultan pengawas
pekerjaan konstruksi.
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagaian rangkaian kegiatan perencana dan pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elekrtikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannyan untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lainnya.
c. Pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi
tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
d. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan ,yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
konstruksi.
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke
seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
f. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan. Yang
setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan pengguna jasa.
g. Forum jasa konstniksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan
Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri.
h. Registrasi adalah suatu kegiatan
untuk menentukan kopetensi profesi keahlian dan keterampilan tertuntu orang
perseorangan dan badan usaha untuk menetukan izin usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
i. Perencana konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli, yang
professional di bidang perencanaan. Jasa konstruksi yang mampu mewujudkan
pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
j. Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang di nyatakan ahli yang professional di
bidang pelaksanaan jassa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk
mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik
lain.
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia
jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional
di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi samapai selelsai dan
serah terimah
2. Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada
pasal 2 UUJK 18/1999 adalah berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraaan,
keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk:
a. memberikan arahpertumbuhan danperkembangan jasakonstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang
kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang
berkualitas.
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
3. Usaha Jasa Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis,
Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7.
Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha
pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan
oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang
berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang
usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta
kelengkapannya.
b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Persyaratan
Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10,
Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang
berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi
ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana konstruksi orang
perseorangan harusmemiliki sertifikat keterampilan kerja dan
sertifikat keahlian kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional. Tanggung
jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip -
prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran
intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan
umum.
Ø Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat
ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur pada pasal 12
sampai 13 yaitu :
Ø Usaha jasa konstnlksi dikembangkan untuk mewujudkan struktnr usaha yang kokoh dan efisien melalui
kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta
antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke
arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses
terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.
4. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan
konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14
sampai 21 yaitu :
Ø Pengguna jasa dapat menunjuk wakil
untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan
memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta
risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan
konstruksi.
Ø Pengikatan dalam hubungan kerja jasa
konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui
pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
Ø Dalam pengikatan, penyedia jasa
wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk
disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada
pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pere
ncanaan harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan
intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat
memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan
tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan
atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5 Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
meliputi tahap perencanaan yang tahap dilaksanakan beserta pengawasanya yang
masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran.
b. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib
memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan subpenyedia jasa yang
mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan
konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna
jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika
terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau
pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika
terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam
pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli tanggung jawab
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran Masyarakat
a. Hak dan
Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu:
Ø melakukan pengawasan untuk
mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan
bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan peran
masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa
konstruksi.
8. Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut
undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan
dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap
usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuh
kembangkan kesadaran akan hak. kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa
konstruksi.
d. Pengawasan dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama
-sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada
pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalahmasalahyangtimbuldalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan
bangunan.
Ø Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan Masyarakat diatur pada pasal
38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa
masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok
masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan
dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan
adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu
dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan
masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga
kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi
dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a. Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang
melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang
tidak memenuhi ketentuan keteknikandanmengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama
5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus)
dari nilai kontrak.
11. Ketentuan Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada
pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah
ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah
memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1
(satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung
sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan
penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang
ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama
dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1
(satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. Penyusunan
anggaran merupakan proses pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu
tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain.
2. Tata Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga
atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dalam
pengadaan kita harus mengetahui etika dan sanksi pelanggaran pengadaan
barang/jasa.
3. Tinjauan
tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point
penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi,
pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan
bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan
ketentuan peraliahan juga penutup.
B. SARAN
Penulis berharap makalah tentang aspek hukum dalam
pembangunan ini bermanfaat untuk pembaca, dan kami menerima segala saran
dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini
dan kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya tentang aspek hukum dalam
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.itb.ac.id/files/disk1/670/jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/proses-penyusunan-anggaran/
https://foindonesia.blogspot.com/2011/02/proses-penyusunan-anggaran.html
https://www.academia.edu/12324835/PENGADAAN_BARANG_DAN_JASA_PEMERINTAH
https://jbptitbpp-gdl-yunitaafli-33487-5-2009ts-4.pdf
https://www.academia.edu/13434828/Penyusunan-anggaran-perusahaan-narumondang
Undang-Undang
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor
18 Tahun 1999. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar