Minggu, 14 Juli 2019

Penentuan peran kontraktor

PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN

FUNGSI DAN TUGAS KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK 

KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK ADALAH ENTITAS HUKUM ATAU INDIVIDU YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN PROYEK SESUAI DENGAN KEAHLIANNYA. ATAU DALAM DEFINISI LAIN MENYATAKAN BAHWA PERUSAHAAN YANG PENAWARAN HARGANYA TELAH DITERIMA DAN TELAH DIBERIKAN PENUNJUKAN SURAT SERTA MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN DENGAN PEMBERI TUGAS PEKERJAAN PEMBORONGAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PROYEK.

PEMILIK PROYEK (OWNER) MEMBERIKAN KEPERCAYAAN SECARA LANGSUNG KEPADA PELAKSANA KONTRAKTOR UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN KONSTRUKSI. PENGATUR DAN PERSETUJUAN MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK DIATUR DALAM KONTRAK.

KONTRAKTOR BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG PADA PEMILIK PROYEK (OWNER) DAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN INI DIAWASI OLEH TIM KONSULTAN PENGAWAS DARI PEMILIK DAN DAPAT BERKONSULTASI LANGSUNG DENGAN TIM PENGAWAS UNTUK MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN SERTA BAGAIMANA MERENCANAKAN STRATEGI PROYEK AGAR BERJALAN DENGAN SUKSES..

PERUBAHAN DESAIN HARUS BERKONSULTASI SEBELUM PEKERJAAN DILAKUKAN.

KONTRAKTOR SEBAGAI PELAKSANA PROYEK PASTI MEMPUNYAI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI-FUNGSI, ANTARA LAIN ADALAH SEBAGAI BERIKUT.

1. MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN BEKERJA SESUAI DENGAN PERATURAN DAN SPESIFIKASI YANG TELAH DIRENCANAKAN DAN DITENTUKAN DI DALAM KONTRAK PERJANJIAN PEMBORONGAN.

2. MEMBERIKAN LAPORAN KEMAJUAN PROYEK MELIPUTI LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, DAN BULANAN KEPADA PEMILIK PROYEK YANG BERISI ANTARA LAIN:

  • Pelaksanaan pekerjaan.
  • Prestasi kerja dicapai.
  • Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
  • Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.

3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.

4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.

6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.

7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.

8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.

 

Penentuan peran konsultan

PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN

DEFINISI KONSULTAN PROYEK

Pengertian Konsultan
Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. 
Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Definisi Konsultan Proyek
1)  Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan Perencana:
a) Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b)  Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d)  Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e) Memproyeksikan keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f)  Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud diwujudkan.
g) Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2)  Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Peran Konsultan Pengawas:
a) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c)  Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f)   Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Karakteristik Industri Jasa Konstruksi
Karakteristik jasa konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda dengan jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a)  Merupakan suatu bisnis dengan resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian dengan laba yang rendah.
b)  Pasar sangat dikuasai oleh pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi dengan adanya: konsultan pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi dan adanya sangsi-sangsi penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan kontraktor hampir tidak dilindungi sama,sekali.
c)   Harga jual atau nilai kontrak bersifat sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang sangat fluktuatif.
d)  Standard mutu dan jadwal waktu pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e)  Proses konstruksi yang selalu berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan yang selalu berbeda karakteristiknya.
f)  Reputasi dari kontraktor sangat mempengaruhi pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri jasa konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa konstruksi adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa tersebut meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan sarana fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan nasional serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia lapangan kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum terjadi krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia, fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor nasional, antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah minimnya pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa “lapangan” di mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun kelemahan ini bisa diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas dan manajemen usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis konstruksi di berbagai negara.
Untuk lebih mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi tersebut maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada bagian ini akan dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha konstruksi yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1) Posisi seorang konsultan pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses kontruksi?
Jawab:
Sewaktu owner mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran gambar DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan. Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan pengawas lebih besar.
2) Misal dalam pelaksanaan proses pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan yang tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada menganggur nya alat, apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat dituntut ganti rugi
3) Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor dan konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4)  Apabila bangunan rusak tetapi masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner mengajukan tuntutan? Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor, berarti kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
5)  Antara konsultan pengawas dan perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk mencegah bentuk penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi selesai.
6) Menguntungkan mana, menjadi seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam pelelangan konsultan?
Jawab:
Umumnya owner menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar. Antara konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya punya tanggung jawab yang sama
7)  Siapa yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK)
8)  Apa peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi konsultan seluruh Indonesia, menyediakan informasi terbaru yang berhubungan dengan konsultan.

KOMENTAR

POSTINGAN POPULER

Panduan penyusunan HPS

Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang
Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian.


Manfaat dan Sumber Data Penyusunan HPS


Manfaat penyusunan HPS adalah :

a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;

c. dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;

d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)

Contoh :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan penawaran, misalkan sebesar 2% dari HPS/OE. Ini berarti penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan penawaran senilai Rp. 20.000.000,- (berapapun harga penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut)

e. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.

CONTOH :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi) sebesar Rp. 7.000.000.000,- atau 70% dari HPS/OE. Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan, jumlah jaminan pelaksanaan = 5% x HPS= 5% x Rp. 10.000.000.000,- = Rp. 500.000.000,-.

Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan keahlian dan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:

a. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. norma indeks; dan/atau

i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pemilihan Penyedia secara internasional, penyusunan HPS menggunakan informasi harga barang/jasa yang berlaku di luar negeri.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun HPS adalah :

a. HPS telah memperhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia;

c. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.

d. nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

e. riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

f. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;

g. Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;

Dalam penetapan HPS harus memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS, hal ini terkait dengan tingkat keakuratan data-data barang baik spesifikasi maupun harga. Oleh karena itu HPS ditetapkan :

a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Sesuai dengan istilahnya bahwa HPS adalah perkiraan dan patokan semata sehingga yang paling mendasar dalam penyusunan HPS adalah bagaimana penyusun memahami karakteristik barang/jasa yang diadakan dan kecenderungan harga.

Pejabat PPK melakukan Mark up?


Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang menyusun dan menetapkan HPS ibarat makan buah simalakama. Yang mana apabila HPS lebih mahal dari harga pasar berpotensi MARK-UP, namun jika lebih rendah atau sama dengan harga pasar berpotensi tidak ada yang berminat untuk mengikuti lelang. Dampaknya adalah adanya gagal lelang dengan kata lain akan memperpanjang waktu pengadaan barang dan jasa.

Mengapa PPK menetapkan harga diatas harga pasar?. Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Kewajaran yang dimaksud ini tanpa dibatasi nilai tertentu sehingga bagi PPK tentu secara aturan tidak salah jika menambah nilai keuntungan dengan prosentase atau nominal tertentu.

Jika semata-mata untuk menambah nilai keuntungan bagi penyedia tentu ini alasan yang tidak tepat, tetapi harusnya penambahan nilai keuntungan lebih ditekankan untuk menambah minat penyedia barang dan jasa untuk berkompetisi dalam pengadaan barang/jasa.

Misalnya berdasarkan daftar harga yang di publikasikan oleh toko online bhinneka.com , harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu seharga Rp.12.000.000,-. Berdasarkan harga tersebut, apabila PPK yang bertugas pada satuan kerja berlokasi di jakarta, akan menyusun HPS untuk pengadaan 200 unit komputer, berapa nilai HPS yang akan ditetapkan?

Rumus sederhana untuk menghitung HPS adalah


Harga satuan = analisa harga + keuntungan wajar

HPS sblm PPN = Harga satuan x volume

HPS = HPS sblm PPN + (HPS sblm PPN x 10%)

Berdasarkan rumusan tersebut, penyusunan HPS harus memperhitungkan komponen keuntungan wajar. Berapa batasan keuntungan yang wajar? Tentu PPK menetapkan dengan pertimbangan menghindari markup dan kurangnya minat penyedia. Definisi Mark-up adalah perbedaan antara biaya untuk menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama dengan marjin laba.

Pada dasarnya daftar harga yang dipublikasikan oleh sumber informasi yang berasal dari toko tentu sudah terdapat unsur keuntungan. Apabila dalam penyusunan HPS ditambah lagi dengan keuntungan, berdasarkan definisi diatas, dapat masuk dalam kategori markup.

Jika PPK menetapkan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, berdasarkan contoh kasus diatas maka total HPS adalah

Harga satuan = 12.000.000 + (5%x12.000.000)

Harga satuan = 12.000.000 + 600.000

Harga satuan = 12.600.000,-

HPS sebelum PPN = 12.600.000 x 200 unit

HPS = 2.520.000.000

Dalam komponen HPS terdapat nilai uang sebesar Rp.600.000,- x 200 = 120.000.000,- sebagai nilai keuntungan disediakan untuk calon penyedia barang. Darimana cara kita memandang nilai kewajaran, margin 5% atau total nilai tambahan keuntungan Rp.120.000.000,-.

Bersalahkah PPK ?

Dalam batasan ini apakah PPK bersalah dalam menetapkah HPS? berdasarkan analisa, penetapan HPS tersebut tidak salah, karena PPK juga harus mempertimbangkan minat dari calon penyedia barang/jasa untuk mengikuti proses pelelangan. Tentu dengan asumsi bahwa dalam proses pelelangan tidak terjadi adanya KKN antara para penyedia barang dan jasa. Dengan kata lain terjadi persaingan yang sehat dan sempurna antar calon penyedia barang dan jasa dalam mengajukan penawaran.

Apabila harga ditetapkan terlalu rendah sehingga calon penyedia barang/jasa tidak berminat akan berdampak pada gagalnya tender/lelang. Tentu hal ini akan berdampak pada bertambahnya alokasi waktu untuk pelelangan dan molornya rencana penyelesaian pekerjaan.

KOMENTAR

Penentuan fungsi ppk

PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11:

1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

2. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)

Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan melaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa.
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bagaimana jika PPK tidak ada karena sesuatu hal? Hal ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni pada pasal 9: Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA.

KOMENTAR

Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.

Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang umum
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan kontrak

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) 

http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/06/pengertian-pengadaan-barang-dan-jasa.html

KOMENTAR


Selasa, 23 April 2019


DESKRIPSI TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan biaya atas perhitungan rencana pengadaan barang/jasa dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian, dianalisa secara professional, dan disyahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS sendiri mempunyai fungsi sebagai dasar/acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang pas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Dengan demikian, penyusunan HPS yang tepat merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan purchasing management sebuah perusahaan. Sebagai sebuah persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, HPS berkaitan erat dengan barang/jasa yang harus diperhitungkan dan diperoleh melalui proses dan analisis bahwa harga barang/jasa tersebut harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, walaupun pemahaman terhadap pengertian tersebut dapat diintepretasikan dalam beberapa pemahaman. Oleh karena itu, perlu dibuat satu tolok ukur tertentu sehingga setiap pelaku pengadaan mempunyai pemikiran dan acuan yang sama, yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE).
Prosedur pengadaan barang dan jasa ini sendiri melibatkan beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang/jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang, serta pejabat dan panitia pengadaan.
Pelatihan ini akan dipandu oleh pembicara yang yang memiliki pengalaman purchasing management yang luas serta pengetahuan statistik dan akuntansi yang mendalam. Melalui pelatihan ini, peserta akan diberikan teknik perhitungan HPS yang tepat. Materi yang akan disampaikan diharapkan dapat bermanfaat untuk perhitungan HPS pengadaan barang/jasa dan HPS Proyek di perusahaan.

TUJUAN TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE 
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan:
1.      Mengetahui teknik dan cara menyusun HPS
2.      Mmpu menyusun HPS dengan baik
3.      Memahami prodesur dan implementasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di perusahaan
4.      Mengetahui sejauh mana proses pengadaan barang/jasa dapat di jalankan di perusahaan
5.      Memberikan pemahaman tentang berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan Procurement di perusahaan
6.      Meningkatkan pemahaman tentang peran auditor intern dan ekstern dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.
7.      Meningkatkan pemahaman tentang jenis penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
8.      Meningkatkan upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

MATERI TRAINING PENYUSUNAN HPS
Materi pelatihan yang akan disampaikan adalah:
1.      Proses Pengadaan Barang dan jasa
§  Objektif pengadaan.
§  Parameter pengadaan barang dan jasa.
§  Proses pengadaan tradisional dan proses pengadaan masa kini.
§  Pentingnya aspek Quality, Cost dan Delivery dalam proses pengadaan.
2.      Pemahaman tentang landasan hukum dalam penyusunan HPS
§   Keppres No.80/2003 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah
§  Permen No.05/2008 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa BUMN)
3.      Peran HPS dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
§  Pengertian HPS
§  Fungsi HPS
§  Peran HPS dalam berbagai pola pengadaan.
4.      Teknik Penyusunan HPS: Prosedur dan tatacara yang aman dan benar dalam penyusunan/pembuatan serta penetapan HPS, agar tercapai barang yang bagus dan berkualitas, berkaitan dengan:
§  Harga pasar.
§  Data Kontrak masa lalu.
§  Perhitungan harga satuan dan Cost of goods Sold.
§  Price list dari pabrikan.
§  DelphiMethod.
§   Referensi harga yang lain.
5.      Statistik Bisnis Untuk Penyusunan HPS.
§  Statistik Deskriptif.
§  Estimasi.
§  Simple Regression and Correlation.
§  Latihan Penggunaan software SPSS.
6.      Perhitungan Harga Satuan dan Cost of Goods Sold.
§  Komponen-komponen biaya .
§  Perhitungan Cost of Goods Manufactured.
§  Perhitungan Cost of Goods Sold.
§  Perhitungan biaya material dengan metoda First in First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) dan Average.
§  Latihan penggunaan sotware untuk perhitungan harga satuan dan cost of goods sold.
7.      Analisis Titik Pulang Pokok (Break event Point Analysis).
§  Pengertian fixed cost.
§  Pengertian variable cost.
§  Perhitungan Break event Point dengan menggunakan teknik grafis.
§  Perhitungan Break event point dengan menggunakan teknik contribution margin.
8.      Perhitungan Harga Satuan dan Cost of Goods Sold dengan Activity-Based Costing (ABC).
§  Perbedaan antara metoda Activity-Based Costing dan Traditional Costing.
§  Teknik menggunakan ABC untuk Purchasing Management.
§  Reduksi biaya dengan menggunakan ABC.
§  Teknik pengumpulan data.
§  Penggunaan software untuk perhitungan harga satuan dengan menggunakan metode ABC.
9.      Perhitungan HPS untuk pengadaaan international
§  Ketentuan-ketentuan pengadaan internasional
§  Biaya-biaya pengadaan internasional
§  Ilustrasi perhitungan HPS untuk pengadaan internasional
10.  Perhitungan HPS Proyek.
§  Network Planning.
§  Menerjemahkan network planning menjadi bar chart.
§  Estimasi biaya setiap aktivitas proyek dengan konsep ABB (Activity- Based Budgeting).
§  Penentuan Project Cash Budget.
11.  Perhitungan HPS untuk pengadaan jasa.
§  Perbedaan barang dan jasa.
§  Ketentuan pengadaan jasa bagi BUMN dan lembaga pemerintah.
§  Aplikasi traditional cost accounting dan Activity-Based Costing untuk perhitungan OE pengadaan jasa.
12.  Konsep TCO (Total Cost of Ownership) untuk pengadaan aktiva tetap
§  Pengertian TCO.
§  Time value of money.
§  Menghitung TCO dengan Net Present Value (NPV).
§  Latihan perhitungan TCO.
13.   Bentuk-bentuk kecurangan dalam penyusunan HPS serta kiat-kiat dalam menanggulangi kecurangan secara aman dan benar dari tindak pidana korupsi (Tipikor)
14.  Studi Kasus & Diskusi Interaktif

PESERTA TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh:
§     Procurement, Purchaser, dan Inventory Planner
§     Cost Estimator
§     Maintenance and Engineering
§     Manajer Keuangan / Accounting Manager
§     Karyawan dari berbagai fungsi/departemen setingkat pelaksana, khususnya dari departemen pengadaan barang dan atau jasa
§     dan semua professional dan Staf Profesional lain yang relevan terhadap topic training ini.

METODE TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
Pelatihan ini didesain agar peserta dapat memahami materi yang disampaikan secara komprehensif sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja.
Adapun metode yang digunakan adalah:
§     Presentasi
§     Diskusi
§     Studi Kasus pelaksanaan HPS di berbagai perusahaan
§     Latihan
§     Role Play
§     Evaluasi

INSTRUKTUR TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
§     Arya Wirabhuana, ST., M.Sc., CMPM.
§     Lukmandono, ST., MT.
Pakar Industrial Management, sering mengisi training, seminar, workshop, terutama yang berkaitan dengan topik Teknik & Metode Penyusunan HPS.

JADWAL TRAINING 2018
Jadwal 2 Hari
§ Batch 11 : 27 – 28 November 2018
§ Batch 12 : 18 – 19 Desember 2018
Jadwal 3 Hari
§ Batch 11 : 27 – 29 November 2018
§ Batch 12 : 18 – 20 Desember 2018
§ 08.00 – 16.00 WIB


JADWAL TRAINING 2019
§     Batch 1: 22 – 24 Januari 2019
§     Batch 2: 12 – 14 Februari 2019
§     Batch 3: 19 – 21 Maret 2019
§     Batch 4: 16 – 18 April 2019
§     Batch 5: 02 – 04 Mei 2019
§     Batch 6: 18 – 20 Juni 2019
§     Batch 7: 09 – 11 Juli 2019
§     Batch 8: 27 – 15 Agustus 2019
§     Batch 9: 10 – 12 September 2019
§     Batch 10: 22 – 24 Oktober 2019
§     Batch 11: 19 – 21 November 2019
§     Batch 12: 03 – 05 Desember 2019
§     08.00 – 16.00 WIB
Yogyakarta: Cavinton Hotel Yogyakarta ; Neo Malioboro Hotel Yogyakarta Ibis Styles Hotel Yogyakarta
Surabaya: Hotel Santika Pandegiling Surabaya
Malang: Best Western OJ Hotel Malang ; Harris Hotel & Convention Malang
Jakarta: Dreamtel Jakarta Hotel ; Ibis Jakarta Tamarin Hotel
Bandung: Golden Flower Hotel Bandung ; Serela Merdeka Hotel Bandung
Bali: Ibis Bali Kuta Hotel ; Harris Kuta Raya Hotel Bali
In House Training : Depend on request

BIAYA TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
2018
Biaya 2 Hari
Yogyakarta:
§  Publish Rate : Rp 4.500.000,- / participant
§  Special Rate : Rp 4.000.000,- / participant (min 4 participants from the same company)
Bandung / Jakarta / Surabaya / Malang:
§  Publish Rate : Rp 6.000.000,- / participant
Bali:
§  Publish Rate : Rp 7.000.000,- / participant
Biaya 3 Hari
Yogyakarta:
§  Publish Rate              : Rp 5.800.000,- /participant
§  Special Rate              : Rp 5.000. 000,- /participant (min 4 participants from the same company)
Bandung / Jakarta / Surabaya / Malang:
§  Publish Rate              : Rp 6.500.000,- /participant Bali:
§  Publish Rate              : Rp 7.500.000,- /participant 
2019
§  5.900.000 IDR / participant (for public training in Yogyakarta)  -> minimum quota of 2 participants
§  6.800.000 IDR / participant (for public training in Bandung, Jakarta, Surabaya)  ->  minimum quota of 3 participants
§  7.500.000 IDR / participant (for public training in Bali)  -> minimum quota of 3 participants

FASILITAS TRAINING PENYUSUNAN HPS : TEKNIK DAN METODE
INCLUDE:
§  Meeting Room at hotel, Coffe Break, Lunch
§  Module (hard & soft copy/flashdish)
§  Training Kit & Souvenir
§  Sertifikat
§  Airport pick up services
§  Transportation during training
EXCLUDE:
§  Penginapan peserta training
§  Pajak (Ppn 10 %)